About Me

My photo
Ikatan Mahasiswa Akuntansi (IMAKSI) seperti dalam Anggaran Dasar (AD) merupakan organisasi mahasiswa tertinggi pada program studi Akuntansi Universitas Pendidikan Indonesia yang berazaskan Ketuhanan YME dan berlandaskan Pancasila serta Tridharma Perguruan Tinggi. IMAKSI berdiri pada tanggal 10 Mei 2003 di Ruang 09 Gedung Garnadi Prawirasudirjo melalui proses Musyawarah Mahasiswa I. sebagai himpunan mahasiswa, Ketua Program Studi Akuntansi-lah yang berperan sebagai Pembina IMAKSI.

Monday, August 15, 2011

Tips Belajar Efektif

Tips Belajar Efektif
Ada baiknya Anda membuat persiapan yang baik buat satu semester ke depan. Tak ubahnya para peserta diri yang dituntut mempersiapkan segala keperluan, seperti buku pelajaran, buku tulis atau baju seragam. Selain itu, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, Pertama, tentukan target Anda di semester ini apa. Kemudian buat jadwal harian yang isinya langkah-langkah menuju target tersebut. Supaya target belajar goal-nya lebih cepat, berikut ada beberapa tips bagaimana cara belajar yang efektif, yang telah teruji oleh beberapa negera maju. Tips ini bias Anda jalankan sendiri, atau ditularkan kepada peserta didik Anda.
1. Seorang teman dari Amerika memberi saran belajar yang dia dapat dari ayahnya. Hari pertama sekolah, ulang kembali pelajaran yang telah didapat. Setelah itu baca singkat dua halaman materi berikutnya buat cari kerangkanya saja. Begitu pelajaran tersebut diterangkan guru esoknya, Anda sudah punya gambaran atau dasarnya, tinggal menambahkan saja apa yang belum Anda tahu. Jadi begitu pulang sekolah, tinggal mengulang saja untuk mencari kesimpulan atau ringkasan.
2. Usahakan selalu konsentrasi penuh waktu mendengarkan pelajaran yang disampaikan guru atau totor. Materi yang Anda dengar bakal mudah dipanggil lagi begitu Anda menghapal ulang pelajaran tersebut.
3. Beberapa teman juga merekomendasikan untuk mengetik ulang catatan pelajaran ke dalam komputer. Logikanya, dengan mengetik ulang catatan berarti sama saja dengan membaca ulang pelajaran yang baru saja didapat dari sekolah. Materi yang diulang tadi bisa tersimpan di memori otak buat jangka waktu yang lama. Lebih bagus lagi kalo membacanya kembali atau mempelajari catatan tersebut setelah diketik.
4. Cara lain adalah dengan membaca ulang catatan pelajaran kemudian buat kesimpulan dengan kalimat sendiri. Supaya dapat terpatri lama di memori, tulis kesimpulan tadi di secarik kertas kecil seukuran kartu nama. Kartu-kartu tersebut efektif untuk mengulang dan membaca singkat kala senggang.
5. Teman lainnya menyarankan untuk selalu menggunakan buku catatan yang berbeda pada setiap mata pelajaran. Cara ini dinilai lebih teratur sehingga pada waktu ingin mengulang suatu pelajaran kita tidak perlu lagi harus membuka semua buku.
6. Mengulang pelajaran tidak selamanya harus dengan membaca atau menulis. Mengajari teman lain tentang materi yang baru diulang bisa membuatmu selalu ingat akan materi tersebut. Bagusnya lagi, Anda menjadi lebih paham akan materi tersebut.
7. Belajar mendadak menjelang tes memang tidak efektif. Paling tidak sebulan sebelum ulangan adalah masa ideal buat mengulang pelajaran. Materi yang banyak bukan masalah. Caranya: selalu buat ringkasan atau kesimpulan pada setiap pelajaran, kalau perlu pakai tabel atau gambar ilustrasi supaya mudah diingat.
8. Ada beberapa teman di Australia yang menyukai waktu belajar pada siang hari. Maklum, badan masih segar setelah tidur cukup di malam hari, jadi semangat masih tinggi. Kondisi yang bagus tersebut tidak mereka sia-siakan begitu saja. Pagi mereka konsentrasi penuh pada pelajaran di kelas dan siangnya konsentrasi untuk mengulang kembali. Malam hari hanya mereka gunakan untuk mengerjakan aktivitas ringan atau pekerjaan rumah. Jadi tidak pernah ada kata begadang.
9. Kalau badan capek, bakal susah buat konsentrasinya. Beberapa teman menyarankan untuk libur dulu dari acara olah raga atau kegiatan fisik lainnya sehari menjelang ulangan umum.
10. Belajar sambil mendengarkan musik memang asyik. Pilih music yang tenang tapi menggugah. Musik klasik macam Beethoven ato Mozart bisa dicoba. Musik tipe ini cocok banget buat menemani kamu selama mengerjakan tugas yang jawabannya sudah pasti, seperti matematika, ilmu alam atau bahasa asing. Dijamin stamina belajar Anda akan selalu berisi dan penuh semangat.
Memang bingung ya kalau semua orang saling memberi tahu apa yang harus dikerjakan. Paling penting adalah utamakan prioritas Anda. Karena biasanya kita menilai diri sendiri dari apa yang dirasakan, sedang orang lain hanya melihat dari apa yang telah kita hasilkan. Sementara apa yang bisa kita hasilkan hanya kita sendiri yang tahu. Jadi, buat target yang kamu percaya mampu meraihnya bukan apa yang dipikirkan orang lain. Begitu juga dengan cara belajar efektif, pilih cara baik mana yang paling pas dengan kondisi Anda. Selamat mencoba!
Sumber: Study Tips from Students, www.adprima.com

Saturday, April 23, 2011

Pelatihan Software Akuntansi "ZAHIR"

Assalamualaikum wr wb,
Ikutilah pelatihan software akuntansi "ZAHIR"
Sabtu, 30 April 2011 di auditorium FPEB
HTM : 35.000,
Cp
Adityo Albarwa : 085720390690
Wilma Putri Desiana : 085722678232
Riza Gilang Ariyandi : 085659946662
NB: untuk semua angkatan (lebih diutamakan 2007 dan 2008)

Tuesday, March 29, 2011

Saham dalam Timbangan Islam

Alhamdulillah, salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.
Bersama pesatnya perkembangan sarana informasi dan transportasi maka berkembang pula perniagaan umat manusia, baik ditinjau dari objek, model, jangkauan, atau pun kapasitasnya. Di antara objek niaga zaman sekarang ialah berbagai surat berharga, dan saham adalah salah satunya.
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Biasanya, saham diwujudkan dalam selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik lembar saham ini adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga ini.
Dengan demikian, sebesar penyertaan dana Anda di suatu perusahaan maka sebesar itu pula kadar kepemilikan Anda terhadap perusahaan tersebut. Sebaliknya, dapat dipahami pula, bahwa idealnya, tanggung jawab Anda atas perusahaan terkait pula dengan besar nilai saham yang Anda miliki.
Hanya saja pada praktiknya, terdapat banyak hal yang harus Anda perhatikan sebelum Anda membeli saham suatu perusahaan.
Macam-macam Saham dan Hukumnya
Saham dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis:
Jenis pertama, saham biasa (common stock)
Inilah saham yang paling banyak diperjual-belikan di pasar modal dan yang paling sering menjadi tema pembahasan di masyarakat. Karakteristik saham biasa (common stock):
1. Tujuan investor atau pemilik saham jenis ini biasanya adalah ingin mendapatkan pembagian deviden (keuntungan usaha perusahaan) atau memperoleh capital gain (selisih harga beli dan jual) jika terjadi kenaikan harga.
2. Pemiliknya paling terakhir dalam mendapatkan bagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan terkait mengalami kerugian atau pailit.
3. Pemiliknya hanya mendapatkan deviden bila perusahaan berhasil membukukan keuntungan.
4. Pemegang saham memiliki hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham).
5. Pemilik saham berhak mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain, dengan cara-cara yang dibenarkan dalam.
Secara hukum dan prinsip syariat Islam, tidak mengapa jika Anda memiliki saham jenis ini. Tentunya, dengan mengindahkan beberapa catatan yang akan disebutkan pada akhir tulisan ini. Yang demikian itu dikarenakan perserikatan dagang dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan hak dan kewajiban, dan hal ini benar-benar terwujud pada saham jenis ini. Karenanya, tidak ada keraguan bahwa menerbitkan dan memperjual-belikan saham jenis ini adalah halal. (Suq al-Auraq al-Maliyah oleh Dr. Khursyid Asyraf Iqbal, hlm. 123; Ahkamut Ta’amul fil Aswaq al-Maliyah oleh Dr. Mubarak bin Sulaiman al-Sulaiman: 1/148)
Jenis kedua, saham istimewa/preferen (preffered stock)
Sejatinya, saham preferen ini adalah gabungan antara saham biasa dengan obligasi. Karakteristik saham istimewa merupakan gabungan antara karakteristik obligasi dan karakteristik saham biasa. Karenanya, selain mendapatkan seluruh hak yang didapatkan oleh pemilik saham biasa, pemilik saham jenis ini juga mendapatkan hak-hak yang biasanya diberikan kepada para kreditur dalam obligasi.
Berikut ini adalah beberapa hak yang membedakan saham preferen dari saham biasa:
1. Mendapatkan deviden dalam jumlah yang terjamin dan tetap dalam persentase (suku bunga). Pemegang saham jenis ini tetap menerima deviden, walaupun kinerja perusahaan merugi.
2. Mendapatkan prioritas untuk mendapatkan dividen sebelum pemilik saham biasa.
3. Mendapatkan prioritas dalam hak suara dibanding pemilik saham biasa.
Para ulama ahli fikih zaman sekarang -sebatas yang saya ketahui- sepakat untuk mengharamkan penerbitan dan memperjual-belikan saham jenis ini, dengan beberapa alasan berikut:
1. Para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkannya mendapatkan perilaku istimewa ini. Padahal, keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pamilik modal dan atau keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam dua hal itu dibanding pemegang saham biasa. Ibnu Qudamah berkata, “Seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberikan persentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Sehingga, persyaratan semacam ini tidak sah.” (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7/139)
2. Keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham preferen sejatinya adalah riba, karena modal mereka terjamin dan tetap mendapatkan keuntungan, walaupun kinerja perusahaan merugi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kelaliman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara-cara yang menyelisihi syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
“Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.” (Hr. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai; oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits hasan)
Tidak heran bila badan fikih di bawah organisasi OKI, yaitu International Islamic Fiqih Academy, dengan tegas menyatakan,
لا يجوز إصدار أسهم ممتازة، لها خصائص مالية تؤدي إلى ضمان رأس المال أو ضمان قدر من الربح أو تقديمها عند التصفية، أو عند توزيع الأرباح
“Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian deviden.” (Sidang Ke-7, Keputusan no. 63/1/7)
Saham Kosong
Ini adalah salah satu jenis saham yang sepantasnya Anda ketahui, selain kedua jenis yang telah dibahas di atas.
Saham kosong biasanya diberikan atas kesepakatan pemegang saham lainnya kepada pihak-pihak yang dianggap atau diharapkan berjasa pada perusahaan. Para penerima saham kosong ini berhak mendapatkan deviden dari keuntungan bersih perusahaan. Akan tetapi, saham ini memiliki berbagai perbedaan dari saham biasa:
1. Saham kosong tidak memiliki nilai nominal yang tertulis pada lembar saham, sehingga haknya hanya sebatas mendapatkan dividen.
2. Pemegang saham kosong tidak berhak menghadiri RUPS dan juga tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam kebijaksanaan dan arah perusahaan.
3. Saham kosong bisa dihapuskan, baik secara keseluruhan atau sebagian saja.
Berdasarkan karakter saham kosong demikian ini, kebanyakan ulama kontemporer melarang penerbitan saham kosong, dengan beberapa alasan berikut:
Alasan pertama. Saham kosong sejatinya adalah salah satu bentuk jual-beli jasa, sehingga nominal nilai jualnya haruslah diketahui dan tidak dalam hitungan persentase dari keuntungan yang tidak menentu jumlahnya. Dengan demikian, saham kosong ini tercakup oleh keumuman hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli yang mengandung gharar (unsur spekulasi).” (Hr. Muslim)
Alasan kedua. Saham kosong sering kali menjadi ancaman masa depan perusahaan dan merugikan para pemegang saham.
Alasan ketiga. Biasanya, saham kosong adalah pintu lebar untuk terjadinya praktik manipulasi, suap, dan tindakan-tindakan tercela lainnya. (Suq al-Auraq al-Maliyaholeh oleh Dr. Khursyid Asyraf Iqbal, hlm. 320–321 dan Al-Ashum was Sanadat wa Ahkamuha fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil, hlm. 173–174)
Kapan Anda Halal memperjual-belikan Saham?
Setelah Anda mengetahui hukum asal penerbitan dan memperjual-belikan ketiga jenis saham di atas, tidak sepantasnya Anda menutup mata dari fakta dan berbagai hal yang erat hubungannya dengan saham. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui hukum masalah ini dengan benar, ditinjau dari segala aspeknya.
Berikut ini, saya ringkaskan berbagai persyaratan jual-beli saham yang telah dijelaskan ulama.
Syarat pertama. Perusahaan penerbit saham adalah perusahaan yang benar-benar telah beroperasi. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjual-belikan dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, baik dengan harga jual yang sama dengan nilai nominal yang tertera pada surat saham atau berbeda.
Adapun saham perusahaan yang sedang dirintis, sehingga kekayaannya masih dalam wujud uang, maka sahamnya tidak boleh diperjual-belikan kecuali dengan harga yang sama dengan nilai nominal saham.
Ditambah lagi, pembayaran hendaknya dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan setiap surat saham perusahaan jenis ini seutuhnya masih mewakili sejumlah uang modal yang tersimpan, dan tidak mewakili aset perusahaan. Sehingga, bila diperjual-belikan lebih mahal atau lebih murah dari nilai nominal saham, berarti telah terjadi praktik tukar-menukar mata uang dengan cara yang tidak dibenarkan.
Syarat kedua. Perusahaan penerbit saham sepenuhnya bergerak dalam usaha yang dihalalkan syariat, karena sebagai pemilik saham, seberapa pun besarnya, Anda adalah salah satu pemilik perusahaan tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab Anda atas setiap usaha perusahan sebesar nilai saham Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ,ح.
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah: 2)
Syarat ketiga. Perusahaan terkait tidak melakukan praktik riba, baik pada pembiayaan, penyimpanan kekayaan, atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya menggunakan konsep riba, maka Anda tidak dibenarkan untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga. Untuk membiayai usahanya, perusahaan tersebut memungut piutang dari bank ribawi, tentunya dengan suku bunga tertentu. Karena itu, Anda tidak dibenarkan untuk membeli saham perusahaan semacam ini. Ketentuan ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fikih:
إِذَا اجْتَمَعَ الحَلاَلُ وَالْحَرَامُ، غُلِّبَ الْحَرَامُ
“Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka yang lebih dikuatkan adalah yang haram.”[1]
Syarat keempat. Penjualan dan pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan dalam syariat. Dengan demikian, berbagai hukum yang berlaku pada jual-beli biasa berlaku pula pada jual-beli saham. Misalnya, Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham yang Anda beli sebelum saham tersebut sepenuhnya diserah-terimakan kepada Anda. Dengan demikian, metode jual-beli saham yang ada di masyarakat dan yang dikenal dengan sebutan “one day trading” atau yang serupa adalah metode yang tidak dibenarkan.
Berikut ini adalah gambaran singkat tentang metode ini:
Pengusaha berinisial B, misalnya, membeli sejumlah surat saham dari Broker A dengan pembayaran terutang, sedangkan surat saham yang telah dibeli tersebut tetap berada di tangan A sebagai jaminan atas pembayaran yang terhutang, sehingga B belum sepenuhnya menerima surat saham tersebut. Pada penutupan bursa saham di akhir hari, B berkewajiban menjual kembali saham tersebut kepada A. Pembayaran antara keduanya pada kedua transaksi tersebut hanya dilakukan dengan membayar selisih harga jual dari harga beli. Transaksi semacam ini termasuk transaksi riba yang diharamkan dalam Islam.
عن ابن عباس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قال قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : (مَنْ ابْتَاعَ طَعَاماً فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قال ابن عباس: وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمْنْزِلَةِ الطَّعَامِ. قال طاوس: قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.’”
Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu barang hukumnya seperti hukum bahan makanan.” Thawus berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana sehingga bisa demikian adanya?” Ia menjawab, “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sebatas kedok belaka).” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebagaimana jual-beli ini juga dapat termasuk jual beli ‘inah yang diharamkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَئِنْ أَنْتُمُ اتَّبَعْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ لِيُلْزِمَنَّكُمُ اللَّهُ مَذَلَّةً فِى أَعْنَاقِكُمْ ثُمَّ لاَ تُنْزَعُ مِنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُونَ إِلَى مَا كُنْتُمْ عَلَيْهِ وَتَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ
“Bila kalian telah (sibuk dengan) mengikuti ekor-ekor sapi (beternak), berjual-beli dengan cara ‘inah dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan melekatkan kehinaan ditengkuk-tengkuk kalian, kemudian kehinaan tidak akan dicabut dari kalian hingga kalian kembali kepada keadaan kalian semula dan bertaubat kepada Allah.” (Hr. Ahmad, Abu Daud, dan al-Baihaqi; dinyatakan shahih oleh al-Albani)
Jual-beli ‘inah ialah Anda menjual suatu barang kepada orang lain dengan pembayaran terutang. Setelah jual-beli ini selesai, Anda kembali membeli barang tersebut dengan pembayaran kontan, dan tentunya dengan harga yang lebih murah.
Pendek kata, saham tak ubahnya barang komoditi lainnya. Dalam proses jual-belinya tetap harus mengindahkan berbagai hukum dan asas yang telah digariskan dalam Islam.
Berikut ini, saya nukilkan fatwa Badan Fikih Islam di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami/Liga Muslim Dunia (Muslim World League).
Segala puji hanya milik Allah. Salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta kepada keluarga dan sahabatnya.
Amma ba’du.
Sesungguhnya anggota rapat al-Majma’ al-Fiqhi di bawah Rabithah Alam Islami, pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Mekkah al-Mukarramah, yang dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H dan yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual-beli saham perusahaan, pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
1. Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
3. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan pembelinya mengetahui akan hal itu.
4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu di kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Hal ini dikarenakan membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut ambil andil dalam transaksi riba.
Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga, pada seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta diutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya.
Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan, pen) yang mengutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan hukum mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan adalah tidak boleh.
Semoga salawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Serta segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam.[2]
International Islamic Fiqih Academy, organisasi fikih internasional di bawah naungan OKI (Organisasi Konferensi Islam), pada sidangnya yang ke-7, keputusan no. 63 (1/7) juga memfatwakan hal yang sama.
Mungkin Anda berkata, “Bila hukum asal memperjual-belikan saham adalah halal, mengapa para ulama menambahkan beberapa persyaratan lain agar suatu saham boleh diperdagangkan?
Saudaraku, tidak perlu heran, karena saham tidak berbeda dari berbagai harta kekayaan lainnya, semisal padi, emas, hewan ternak, dan lainnya.
Walaupun berbagai harta ini halal untuk Anda perjual-belikan, tetapi tidak berarti Anda dapat melakukannya sesuka Anda. Beberapa batasan dan ketentuan harus Anda indahkan, agar peniagaan Anda selaras dengan syariat. Karenanya, Anda tidak dibenarkan untuk menukar-tambahkan emas dengan emas, apa pun alasan Anda.
لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Serta janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (Hr. al-Bukhari dan Muslim)
Saudaraku, kemewahan dan kemajuan sarana dan prasarana lantai bursa, tempat memperdagangkan saham, dan berbagai surat berharga lainnya tidak sepantasnya menjadikan umat Islam silau sehingga melalaikan berbagai ketentuan syariat dalam perniagaan.
Tidak mengherankan bila berbagai hukum yang berlaku di pasar tradisional dengan berbagai jenis komoditi perdagangan dan metode transaksinya juga berlaku pada lantai bursa. Hal ini dikarenakan berbagai hukum syariat Islam senantiasa dikaitkan dengan inti setiap ucapan dan tindakan, bukan dengan penampilan luar dan berbagai hal sekunder lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Semoga salawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya. Amiin.

Tanya Jawab: Jual Beli Saham, Adakah dalam Islam?
Perkembangan metode hidup umat manusia pada zaman sekarang telah membawa berbagai model perniagaan dan usaha, dan di antara model perniagaan yang telah memasyarakat ialah jual beli saham. Dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal setiap perniagaan ialah halal dan dibolehkan, maka hukum asal inipun berlaku pada permasalahan yang sedang menjadi topik pembahasan kita ini, yaitu jual beli saham. Hanya saja pada praktiknya, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan. Berikut, saya ringkaskan berbagai persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama bagi orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan:
1. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, atau jasa atau penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak.
Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut belum beroprasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan dengan pembayaran dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan, setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal dari nilai yang tertera pada surat saham, berati telah terjadi praktek riba.
2. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha yang dihalalkan oleh syariat, dan tidak menjalankan usaha haram walau hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab, pemilik saham -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. al-Maidah: 2)
3. Perusahaan tersebut tidak melakukan praktik riba, baik dalam cara pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga, akan tetapi kekayaan perusahaan tersebut ditabungkan di bank atau modalnya diperoleh dari berhutang kepada bank dengan bunga tertentu, menjual sebagian saham perusahaannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih,
إذا اجتمع الحلال والحرام، غُلِّب الحرام
“Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram.” (Al-Mantsur Fi al-Qawa’id oleh Az Zarkasyi, 1/50 dan Al-Asybah wa an-Nazhoir oleh Jalaluddin As Suyuthy, 105).
Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dan Badan Fiqih Islam di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami tentang hukum jual beli saham:
Pertanyaan:
Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan, misalnya perusahaan angkutan umum, perusahaan semen Qasim, perusahaan ikan As-Saudiah dan perusahaan-perusahaan lainnya yang telah dibuka oleh negara guna kemanfaatan bangsa dan rakyat? Dan apa hukumnya memperjualbelikan saham-saham tersebut secara kontan? Dan bila dibolehkan, maka apa hukumnya memperjualbelikannya dengan cara kredit, misalnya seseorang ingin membeli seribu (1.000) lembar saham dengan harga SR 160.000,- (seratus enam puluh ribu reyal), dan ia membayar SR 100.000,- secara kontan, sedangkan sisanya, yaitu SR 60.000,- (enam puluh ribu reyal) akan dibayar dengan cicilan setiap bulan, selama satu tahun, apakah transaksi ini dibolehkan?
Jawaban:
Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/321, fatwa no. 5149).
Pertanyaan:
Tidak asing lagi bagi Anda, bahwa umat Islam pada masa sekarang ini telah banyak tergoda oleh harta kekayaan, terutama di negeri ini -semoga Allah senantiasa menjaganya dari segala petaka- dimana perusahaan-perusahaan umum/publik yang menjual sahamnya telah banyak. Demikian juga, orang yang ikut andil menanamkan modal padanya banyak pula. Dan kebanyakan mereka tidak mengetahui, apakah menanamkan modal padanya haram atau halal. Oleh karenanya, kami mohon fatwa dari Anda, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Sedikit memberikan info, bahwa perusahaan-perusahaan ini ada yang bergerak dalam bidang produksi, layanan umum, perniagaan, misalnya: perusahaan transportasi, atau perusahaan semen dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan tersebut menyimpan hasil keuntungannya di bank-bank, dan mereka mendapatkan bunga darinya, dan bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari keuntungan, yang kemudian pada gilirannya mereka membaginya kepada para nasabah (pemilik saham). Kami mengalami kebingungan dalam hal ini, karenanya kami mengharapkan fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas jasa Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Pertama: Menabungkan uang di bank dengan bunga adalah haram hukumnya.
Kedua: Perusahaan-perusahaan yang menabungkan uangnya di bank dengan bunga, tidak dibolehkan bagi orang yang mengetahuinya untuk ikut andil menanam saham padanya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/409, fatwa no. 7074).
Pertanyaan:
Apakah boleh ikut serta menanam modal pada perusahaan-perusahaan dan badan usaha yang menjual sahamnya secara terbuka ke masyarakat, sedangkan kami merasa curiga bahwa perusahaan-perusahaan atau badan usaha-badan usaha tersebut melakukan praktik riba dalam berbagai transaksinya, sedangkan kami belum mampu untuk membuktikannya? Perlu diketahui, bahwa kami juga tidak mampu untuk membuktikannya, kami hanya mendengar hal itu dari pembicaraan orang lain.
Jawaban:
Perusahaan atau badan usaha yang tidak menjalankan praktik riba, tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham padanya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham padanya. Dan bila seorang muslim meragukan perihal suatu perusahaan, maka yang lebih selamat ialah dengan tidak ikut menanam saham padanya, sebagai penerapan terhadap hadits berikut,
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu.” (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits lainnya,
من اتقى الشُّبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 14/310, fatwa no. 6823).
Pertanyaan:
Apa hukumnya menanam saham di perusahaan dan bank? Dan apakah boleh bagi seorang penanam modal pada suatu perusahaan atau bank untuk menjual saham miliknya seusai ia menanamkannya di kantor-kantor penjualan dan pembelian saham, yang amat dimungkinkan harga jualnya melebihi harga saham pada saat ia menanamkannya? Dan apa hukum keuntungan yang didapat oleh pemegang saham pada setiap tahun dari keseluruhan saham yang ia miliki?
Jawaban:
Menanamkan modal di bank atau perusahaan yang bertransaksi dengan cara riba tidak boleh, dan bila penanam modal hendak melepaskan dirinya dari keikutsertaannya dalam perusahaan riba tersebut, maka hendaknya ia melelang sahamnya dengan harga yang berlaku di pasar modal, kemudian dari hasil penjualannya ia hanya mengambil modal asalnya, sedangkan sisanya ia infakkan di berbagai jalan kebaikan. Tidak halal baginya untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan sahamnya.
Adapun menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang ia peroleh adalah halal.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/508, fatwa no. 8996).
Fatwa al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy (Badan Fiqih Islam) di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.
Amma ba’du:
Sesungguhnya anggota rapat Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Makah al-Mukarramah, dan dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual beli saham perusahaan-pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
1. Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
3. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.
4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Hal ini dikarenakan, membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.
Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta Alam (Kumpulan Keputusan-keputusan Al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy, yang bermarkaskan di kota Makkah Al Mukarramah, hal. 297, rapat ke-14, keputusan no. 4).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
===
Catatan kaki:
[1] Al-Mantsur fi al-Qawa’id, oleh az-Zarkasyi, 1/50; al-Asybah wa an-Nazhair, oleh Jalaluddin as-Suyuthi, hlm. 105.
[2] Ensiklopedi Keputusan-keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami, yang bermarkas di kota Mekkah al-Mukarramah, hlm. 297, rapat ke-14, keputusan no. 4.

Friday, March 18, 2011

Shell LiveWIRE Business Start-Up Awards 2011 DIBUKA!

Hola youngsters,

Pengumuman, pengumuman..
Pendaftaran Shell LiveWIRE Business Start-Up Awards 2011 dibuka hari ini!!

Kalau kamu memenuhi kriteria-kriteria:
· berusia antara 18-32 tahun (pada 7 Juli 2011),
· telah menjalankan bisnis selama minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun,
· berdomisili dan menjalankan bisnis di kawasan Jawa & Bali
· belum pernah memenangkan kompetisi bisnis serupa tingkat regional maupun nasional

Dan ingin mendapatkan:
· Uang tunai 20 Juta Rupiah sebagai modal usaha
· Coaching dan mentoring untuk bisnis selama 2 tahun
· Publikasi bisnismu di media cetak/elektronik

Silakan download dan isi formulir BSA 2011 di(www.livewire-indonesia.org/uploads/BSA_Form_2011.zip) dan kirimkan kembali ke:
livewirebsa.id@shell.com
cc ke livewire.indonesia@gmail.com.

Atau, untuk pengiriman via pos, formulir yang telah diisi lengkap beserta dengan lampiran fotokopi kartu identitas dan foto kegiatan usaha bisa dikirimkan ke:
Shell LiveWIRE Programme (CX)
PT. Shell Indonesia
Talavera Office Park Lt. 22-26
Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26
Jakarta 12430

Tanggal akhir pengembalian formulir adalah: 7 Juli 2011 (cap pos).
Untuk informasi lebih lanjut, bisa kirim email ke livewire.indonesia@gmail.com atau ke email yang tertulis di dalam formulir.

Salam Raih Mimpimu, Jadi Pengusaha!

Sunday, September 26, 2010


IMAKSI UPI (Ikatan Mahasiswa Akuntansi UPI) PRESENTS:
EGFC (Entrepreneur Goes From Campus)

"IT'S TIME FOR ACTION"

LOMBA DAN SEMINAR WIRAUSAHA UNTUK MAHASISWA

Tanggal Pelaksanaan:

1. Direct Selling : 8,9 Desember 2010 (Bazaar Entrepreneur)
2. Penjurian : 11 Desember 2010
3. Pengumuman pemenang dan seminar kewirausahaan : 12 Desember 2010

Persyaratan Peserta LOMBA WIRAUSAHA:
1. Peserta mendaftarkan diri per tim, satu tim terdiri dari maksimal 5 orang.
2. Satu tim bisa terdiri dari teman-teman satu jurusan atau berbeda jurusan, atau berbeda kampus
3.Usaha bisa dalam bentuk Barang atau jasa
Barang bisa berupa :
* Produk Kuliner
* Industri kreatif (kerajinan, kaos, dll)
4. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 35.000 /tim

SEMINAR WIRAUSAHA:

Seminar dan Talkshow bersama:

Bpk. Muhaimin Iqbal
Akademisi teknik dan keuangan
...Praktisi di beberapa bisnis dan usaha diantaranya:
- gerai dinar dengan omzet 4000 dinar/bulan
- peternakan kambing ettawa
- pabrik komposit bahan bangunan
- pabrik makanan beku
- franchise sate kambing hot rock

dan talkshow bersama:

- Kang RENDY SAPUTRA (OWNER SAPUTRA EMPIRE BUSINESS GROUP)
- KANG ALI BAGUS (OWNER BEBEK GARANG BOROMEUS)

HTM: Rp 20.000,-
Fasilitas: snack, sertifikat, seminar kit, dan ilmu kewirausahaan

HARI , TANGGAL : MINGGU, 12 DESEMBER 2010
PUKUL : 7 s.d 12.00 WIB
TEMPAT : BALAI PERTEMUAN UMUM UPI

BE THERE, OR YOU'LL REGRET IT!


Pendaftaran bisa dilakukan di stand EGFC di DEPAN GEDUNG PKM UPI
SENIN-JUMAT pk. 13.00-17.00 WIB

"MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN DENGAN MELAMPIRKAN KARTU TANDA MAHASISWA SEMUA ANGGOTA TIM" (khusus peserta lomba)

ATAU BISA MELALUI LINE SMS DENGAN MENGETIK:

EGFCIMAKSI_NAMA KOORDINATOR TIM

KE 085714254247

HADIAHNYA:
JUARA I: Rp 1.000.000 + sertifikat
JUARA II: Rp 750.000+ sertifikat
JUARA III : Rp 500.000 + sertifikat

AYOOOO JANGAN CUMA TEORI AJA, SAATNYA BUAT KALIAN CALON PENGUSAHA MUDA INDONESIA UNTUK BERAKSI!!!


Contact person bisa menghubungi :
Dewi 08561648268
Ai 085310734754